Skip to content
Jakarta Selatan - Indonesia
LSP LSK-K3 ICCOSH

Follow Social Media :

LSP LSK-K3 ICCOSH

Ikuti Kami :

banner
banner
previous arrow
next arrow

Selamat Datang di Website Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi K3 - BNSP

Kunjungi aplikasi kami untuk pengalaman yang lebih mudah dan cepat dalam menjelajahi layanan kami.

LSP LSK-K3 ICCOSH

Lembaga Sertifikasi Profesi K3 – BNSP
  • LSP LSK K3 ICCOSH merupakan lembaga sertifikasi profesi yang berfokus pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dimulai dari inisiatif organisasi profesi, yang bertanggung jawab atas pengembangan standar kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, penerbitan sertifikat kompetensi, dan verifikasi tempat uji kompetensi K3.
  • Pada tanggal 12 Januari 2000, LSK-K3 ICCOSH didirikan oleh 13 Organisasi profesi, Institusi Pendidikan, dan Usaha, dengan dukungan serta inisiatif dari DK3N (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia).
  • LSK K3 ICCOSH tercatat pada Akta Pendirian No. 52 Notaris Ny. Ratna Komala Komar, SH.
  • Pada tahun 2004, LSK-K3 ICCOSH mengalami perubahan nama menjadi LSP LSK-K3 ICCOSH karena komitmennya untuk bergabung dan mengikuti statuta BNSP. Perubahan ini dilakukan untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi resmi dari BNSP dengan Nomor BNSP-LSP-042-ID.
  • Pada tahun 2014 LSP LSK-K3 ICCOSH telah diterima menjadi anggota tetap APOSHO (Asia Pacific Occupational Safety and Health Organitation).
  • Pada tahun 2023, LSP LSK-K3 ICCOSH mengubah status badan hukumnya menjadi PT LSK K3 ICCOSH. Perubahan ini tercatat dalam akta pendirian PT dengan nama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSK K3 ICCOSH) Nomor 13 yang disahkan oleh Notaris Ade Wirdatus Sofyah, SH, MKs.

Mengapa Harus Kami ?

LSP LSK-K3 ICCOSH

Berpengalaman

LSP LSK-K3 ICCOSH memiliki tenaga ahli dan profesional berkompeten di K3 untuk layanan sertifikasi berkualitas.

 
 

Akreditasi & Pengakuan BNSP

Memiliki akreditasi dan pengakuan resmi dari BNSP, menegaskan bahwa sertifikasinya diakui secara nasional dan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Berkomitmen

Berkomitmen pada peningkatan kesadaran dan praktik K3 dengan memberikan sertifikasi, menciptakan lingkungan kerja lebih aman dan sehat di berbagai sektor industri.

Tujuan Perusahaan

Keselamatan adalah Investasi Terbaik! Dengan sertifikasi dari kami, Anda berinvestasi pada lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
  1. Melaksanakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan proses uji kompetensi untuk pencapaian pengakuan atas kompetensi tenaga kerja bidang K3 baik di Indonesia maupun di luar negeri yang diakui secara nasional dan internasional.
  2. Melaksanakan pengembangan SKKNI K3 sesuai dengan kebutuhan industri.
  3. Melaksanakan pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  4. Melaksanakan tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standard kompetensi dan uji kompetensi bagi tenaga kerja bidang K3.

Visi

Menjadi lembaga sertifikasi yang profesional dan independen dalam menjamin mutu tenaga kerja bidang K3 yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Misi

  1. Menjamin tenaga kerja bidang K3 yang kompeten dan profesional
  2. Memberikan pelayanan uji kompetensi dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan
  3. Menjamin bahwa pelayanan sertifikasi yang dilaksanakan menerapkan  prinsip-prinsip sertifikasi
  4. Menerapkan kebijakan prosedur dan administrasi sertifikasi sesuai persyaratan sertifikasi yang ditetapkan lembaga dengan mengacu pada acuan normatif
  5. Mengoperasikan LSP LSK-K3 ICCOSH dengan dukungan tenaga profesional dan kompeten di bidangnya
  6. Mendukung program stakeholder, lembaga diklat profesi, asosiasi industri dan DEPNIS terkait dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja bidang K3 yang kompeten dan profesional dengan mengacu kepada standard nasional
  7. LSP LSK-K3 ICCOSH tidak menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi aksesoleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
  8. Dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi di daerah, LSP LSK-K3 ICCOSH dapat membuka cabang-cabangnya di daerah sesuai dengan kebutuhan.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Ketua Dewan pengarah (4)

DAFTAR SKEMA

Ahli K3 Muda

ahli k3 muda
Perkuat keselamatan karyawan Anda dengan Ahli K3 Muda dari LSP LSK-K3 ICCOSH!

Ahli K3 Madya

k3 madya
Dorong keselamatan perusahaan Anda dengan Ahli K3 Madya dari LSP LSK-K3 ICCOSH!

Ahli K3 Utama

ahli k3 utana
Standar terdepan dalam pelatihan dan sertifikasi keselamatan kerja.

Operator K3 Migas

Operator K3 Migas
Standar terbaik untuk keamanan di sektor migas.


Pengawas K3 Migas

Pengawas K3 Migas
Pengawas K3 Migas: Menjaga keamanan di sektor migas dengan keahlian terkini.

SERTIFIKASI

SERTIFIKASI KOMPETENSI

Sertifikasi kompetensi kerja adalah rangkaian langkah yang terstruktur dan objektif untuk memberikan sertifikat kompetensi kepada individu, yang dilakukan dengan mengikuti uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia, standar internasional, maupun standar khusus yang berlaku.

SERTIFIKAT KOMPETENSI

Peserta yang telah dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi sebagai bukti resmi atas kemampuan yang telah dicapai dalam melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan standar kompetensi yang diakui. Sertifikat kompetensi merupakan dokumen hukum yang memberikan pengakuan sah terhadap keterampilan individu dalam melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, yang berlandaskan pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan sebelumnya. Di sisi lain, Kompetensi Kerja merujuk pada kualifikasi seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu.

SDM UNGGUL

Sertifikat kompetensi diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap keberadaan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kemampuan yang relevan dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi yang terus berlangsung, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas dalam lingkungan kerja yang dinamis dan kompetitif.

VISI PRESIDEN 2019-2024

Salah satu dari lima visi Indonesia adalah pembangunan sumber daya manusia. Bonus demografi yang diprediksi terjadi antara tahun 2020-2030, di mana jumlah tenaga kerja produktif meningkat secara signifikan, harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan, pelatihan, dan pengembangan keterampilan agar potensi sumber daya manusia Indonesia dapat diperkuat dan memberikan kontribusi yang maksimal dalam memajukan negara ke arah kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

AMANAT TENAGA KERJA KOMPETEN

Sertifikasi kompetensi sejalan dengan landasan hukum tentang tenaga kerja yang kompeten, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Merupakan landasan hukum utama yang mengatur mengenai ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk upaya pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional: Merupakan peraturan yang mengatur tentang sistem pelatihan kerja nasional yang berfokus pada peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan industri.
  3. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI): Merupakan peraturan yang menetapkan kerangka kualifikasi nasional untuk mengukur dan mengakui kompetensi seseorang di berbagai bidang, termasuk dalam hal sertifikasi kompetensi.
  4. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): Merupakan peraturan yang mengatur tentang pembentukan dan peran BNSP dalam mengelola sertifikasi kompetensi profesi di Indonesia, termasuk standar kompetensi dan proses sertifikasi yang harus diikuti.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, sertifikasi kompetensi menjadi sebuah instrumen yang penting dalam menjamin bahwa tenaga kerja memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi dan pertumbuhan industri secara keseluruhan.

ac101c14-7675-4673-b4d7-dbfd1afedf02
Jl. Siaga II No.21A, RT.2/RW.5, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510
Blog Terbaru
Copyright © 2024 LSP LSK-K3 ICCOSH . All Rights Reserved. Designed & Developed by Vodeco